Monday, October 28, 2024
HomePolitikPDIP's lawsuit to the State Administrative Court (PTUN) does not delay the...

PDIP’s lawsuit to the State Administrative Court (PTUN) does not delay the inauguration of Prabowo-Gibran

Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta Tamil Selvan menyatakan bahwa gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menunda pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Menurut Tamil, pelantikan tersebut tidak akan ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tamil menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang dapat menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran hanya karena permintaan dari partai yang mengajukan gugatan ke PTUN. Ia juga mengatakan bahwa langkah PDIP untuk mengajukan gugatan ke PTUN merupakan bentuk kekecewaan terhadap putusan MK, yang menurutnya tidak mencerminkan sikap sportifitas dalam politik.

Lebih lanjut, Tamil menyebut sikap PDIP sebagai bagian dari strategi bargaining politik terhadap penguasa saat ini dan penguasa yang menang dalam Pilpres. Ia menilai bahwa gugatan ke PTUN menjadi modal bagi PDIP untuk melakukan tawar-menawar dengan pihak yang berkuasa.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, juga telah menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional tidak dapat dibatalkan oleh lembaga peradilan manapun setelah putusan MK. KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 berdasarkan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.

Dalam konteks ini, pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 setelah KPU menetapkan mereka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer