Monday, October 28, 2024
HomeKriminalPeran Pemda dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia di Bidang Usaha

Peran Pemda dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia di Bidang Usaha

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam aktivitas bisnis.

Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan beberapa aksi, seperti melakukan pendataan dan evaluasi kebijakan terkait bisnis dan HAM.

“Dalam hal kewajiban pemerintah dalam melindungi HAM, tidak hanya pemerintah pusat yang memiliki peran, tetapi pemerintah daerah juga memiliki peran,” ujar Dhahana dalam diskusi kelompok di Jakarta, Senin (22/4).

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan untuk mendorong penyusunan peraturan atau kebijakan internal perusahaan terkait perlindungan tenaga kerja anak, perempuan, masyarakat adat, dan lingkungan hidup.

Dhahana juga menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan dukungan untuk penyusunan mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran HAM di perusahaan dan rantai pasokan serta masyarakat sekitarnya. Setiap bulan September, pemerintah daerah diminta untuk memberikan laporan mengenai aksi HAM yang telah dilakukan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM sedang menyusun format pelaporan, mekanisme pelaporan, dan standar penilaian aksi yang harus dilaporkan setiap tahun.

Semua upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan HAM (United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights – UNGPs), yang telah diwujudkan melalui pengesahan Perpres 60/2023.

“Marilah kita bersama-sama berupaya menjadikan bisnis yang menghormati Hak Asasi Manusia di Indonesia yang kita cintai ini,” ucapnya.

Diskusi kelompok tentang peran pemerintah daerah dalam pemenuhan dan perlindungan HAM ini diselenggarakan oleh Ditjen HAM untuk mendorong para pemangku kepentingan dalam melakukan upaya perlindungan HAM dalam aktivitas bisnis, termasuk pemerintah daerah. Para peserta juga membahas pedoman pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam kegiatan usaha.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer