Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI yang menerima kasasi lembaga antirasuah terkait putusan bebas terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
“Dengan keputusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, semua pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan memperkuat analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali juga menyatakan bahwa tim jaksa KPK saat ini belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Setelah menerima salinan putusan, KPK akan segera melaksanakan eksekusi putusan oleh tim jaksa eksekutor.
KPK mengapresiasi keputusan tersebut yang membuktikan bahwa tindakan terdakwa Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sesuai dengan bukti dan tuntutan tim jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Makassar.
Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng pada tanggal 17 Juli 2023 dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
KPK menduga adanya intervensi dari Eltinus dalam menentukan pemenang proyek pembangunan gereja tersebut di Kabupaten Mimika. Tim jaksa KPK telah mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas tersebut pada 10 Agustus 2023.
Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK mencatat bahwa Majelis Hakim PN Makassar tidak memberikan penjelasan dan alasan hukum yang menjadi dasar keputusan bebas tersebut.
KPK menilai tindakan majelis hakim tersebut melanggar ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.