FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, kemenangan pasangan nomor urut 02 tersebut diduga terjadi karena ada kecurangan.
Gigin menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan penghormatan kepada pemenang tersebut.
“Saya tidak akan menghormati pemenang yang diduga memperoleh kemenangan secara curang,” tulis Gigin di akun X @giginpraginanto, seperti dikutip pada Kamis (25/4/2024).
Komentar ini menunjukkan sikap skeptis Gigin Praginanto terhadap proses pemilihan dan integritas pemenang Pilpres.
“Pemenang seperti ini ibarat sampah beracun berbahaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, telah mengumumkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Pasangan ini berhasil meraih 58,59 persen suara nasional dan setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi di Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak Rabu, 24 April 2024.
Pengumuman tersebut dilakukan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan pemohon untuk sidang putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Seperti yang diketahui, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan tersebut di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).