PT Jasa Marga akan kembali menyesuaikan alias menaikan tarif tol dalam kota (Dalkot). Informasi ini diumumkan secara langsung melalui akun Instagram @jasamargametropolitan serta banner yang dipasang di salah satu jembatan penyeberangan di Jakarta.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024,” tulis @jasamargametropolitan.
Adapun penyesuaian tarif tol dalam kota yang akan segera naik tersebut, yaitu:
Cawang-Tomang-Pluit
Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Disebutkan, bahwa penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang berbunyi:
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Selain itu, penyesuaian tarif juga didasari pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang berbunyi:
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula:
Tarif baru = tarif lama (1 + inflasi)
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Artinya, karena ada pengaruh inflasi, maka sepertinya tidak mungkin akan mengalami penurunan tarif, melainkan kenaikan harga.
Kabar penyesuaian tarif tol ini rupanya mendapatkan banyak protes dari netizen.
@ferdyfkh Naik teruuusss….
@voltaksa Bertahun-tahun jalan tol dilewati jutaan kendaraan itu tol harganya naik terus ga pernah balik modal apa gimana deh?
@budi_mansyah_est Bukan naik tapi penyesuaian ya dek….cm disesuaikan spy lebih mahal
@weilyzhan sudah naik terus pakai tol macet trus, tol tangerang Jakarta itu proyek abadi setiap hari sengsaea disikss sama jasamarga tutup jalan macet perbaikan ga pernah selesai.
@arisetiawann_ Naik yang penting ruas jalannya rata nggak bergelombang, tidak ada tambalan yang tidak rata, sambungan jembatan yg rata, itu ajq dulu lah , gpp kalo mahal juga
Belum diketahui, berapa penyesuaian tarif yang akan dilakukan di tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit nanti.
Akan tetapi, jika melihat tarif tol berdasarkan situs Badan Pengaturan Jalan Tol, hingga artikel ini dibuat, maka tarif yang masih berlaku sejak Februari 2022 sebagai berikut untuk asal maupun tujuan perjalanan, sebagai berikut:
Golongan I: 10.500
Golongan II: 15.500
Golongan III: 15.500
Golongan IV: 17.500
Golongan V: 17.500