Monday, October 28, 2024
HomeKriminalKPK mengingatkan Plt Gubernur Maluku Utara untuk tidak melakukan mutasi semena-mena

KPK mengingatkan Plt Gubernur Maluku Utara untuk tidak melakukan mutasi semena-mena

Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali agar tidak semena-mena dalam melakukan mutasi dan demosi terkait penempatan pejabat struktural di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Haris menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang penggantian pejabat tanpa persetujuan tertulis Mendagri.

Abdul Haris menyampaikan peringatan ini terkait dengan polemik pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah lainnya di Pemprov Maluku Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mendagri telah meminta Plt Gubernur Maluku Utara untuk mencabut surat keputusan pemberhentian beberapa pejabat tersebut.

Haris menegaskan bahwa Plt Gubernur Maluku Utara harus melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama setelah adanya larangan dari Kemendagri terkait penggantian pejabat secara sewenang-wenang. Selain itu, akibat dari ketidakresponsifan Plt Gubernur Al Yasin Ali terhadap permintaan Kemendagri, akun admin daerah SIPD diblokir, sehingga APBD Provinsi Maluku Utara belum dapat berjalan.

Haris berharap Plt Gubernur Maluku Utara segera mencabut SK-nya dan KPK akan terus memantau perkembangan selanjutnya. Jika tidak dilaksanakan, KPK akan mengambil tindakan selanjutnya. Haris juga menyatakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara yang sah adalah Samsuddin A. Kadir, sesuai dengan pengakuan resmi dari Kemendagri.

Samsuddin A. Kadir sendiri telah menerima surat teguran dan pembatalan SK dari Menteri Dalam Negeri, serta meminta untuk mengembalikan pada posisi semula. Ia menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku demi mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian bagi pihak-pihak terkait. Meskipun SK tersebut sudah digunakan dalam perjalanan dinas dan menerima honor, namun jika dianggap tidak sah dan batal, maka harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer