Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalDitjen Imigrasi Menerapkan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan

Ditjen Imigrasi Menerapkan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa untuk membantu pemegang izin tinggal sebelumnya dalam mengajukan izin tinggal baru. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, kebijakan Izin Tinggal Peralihan ini bertujuan untuk memudahkan proses transisi izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang mengajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Begitu juga dengan WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang, mereka dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 April 2024. Izin Tinggal Peralihan berlaku selama 60 hari dan hanya berlaku untuk WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku jika WNA meninggalkan wilayah Indonesia.

WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum izin tinggal sebelumnya habis. Dengan adanya Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang biasanya dikeluarkan untuk keluar dari wilayah Indonesia.

Kebijakan ini merupakan upaya Ditjen Imigrasi dalam memberikan kepastian hukum bagi WNA yang berada di Indonesia serta memudahkan dalam pelayanan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer