Monday, October 28, 2024
HomeKriminalTiga Hakim Konstitusi Bersatu Minta PSU dalam "Dissenting Opinion"

Tiga Hakim Konstitusi Bersatu Minta PSU dalam “Dissenting Opinion”

Tiga hakim konstitusi memberikan pendapat berbeda dalam putusan atas kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dengan sepakat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka berpendapat berbeda dengan lima hakim konstitusi lainnya yang menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi Isra saat membacakan pendapat berbeda tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, pada hari Senin.

Saldi berpendapat bahwa pemohon memiliki alasan yang beralasan hukum terkait politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat negara dalam enam daerah, yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, menurut Saldi, pemungutan suara ulang seharusnya dilakukan di daerah tersebut.

Selanjutnya, Enny Nurbaningsih juga berpendapat bahwa pemohon memiliki alasan yang beralasan hukum terkait ketidaknetralan pejabat dan pemberian bansos di beberapa daerah. Enny menyebut empat daerah yang diduga terjadi ketidaknetralan, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Arief Hidayat juga berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa daerah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara. Menurut Arief, terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam kesimpulannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer