Monday, October 28, 2024
HomeKriminalTersangka kasus penyerobotan tanah menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Semarang

Tersangka kasus penyerobotan tanah menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Semarang

Semarang (ANTARA) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang berhasil memenangkan gugatan dari tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah, dr. Setiawan, dalam sengketa lahan di Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Jurubicara PN Semarang, Haruno Patriadi, menyampaikan bahwa putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan terhadap pengusaha Daniel Budi Setiawan sebagai termohon.

“Pengadilan menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan di SHM Nomor 1550 di Kelurahan Genuksari dengan luas tanah 1.890 meter persegi atas nama Setiawan,” katanya.

Haruno menambahkan bahwa sertifikat Nomor 388 di Kelurahan Genuksari yang dimiliki oleh tergugat dengan luas tanah 5.724 meter persegi akan dikurangi dengan luas tanah yang bersinggungan dengan sertifikat Nomor 1550.

“Pengadilan memerintahkan Badan Pertanahan Kota Semarang untuk mengoreksi pencatatan sertifikat Nomor 388 setelah dikurangi dengan tanah yang bersinggungan dengan sertifikat Nomor 1550,” tambahnya.

Putusan ini belum final karena masih ada proses hukum lanjutan. Kuasa hukum dr. Setiawan, Michael Deo, meminta Polrestabes Semarang untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya berdasarkan putusan pengadilan.

“Pengadilan telah mengabulkan gugatan kliennya terhadap Daniel Budi Setiawan terkait kepemilikan lahan di Genuk, Kota Semarang. Oleh karena itu, kami meminta penyidik menghentikan perkara yang menjerat kliennya,” ujarnya.

Michael juga menekankan bahwa pelaporan polisi terhadap kliennya didasarkan pada informasi yang salah.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer