Monday, October 28, 2024
HomeKriminalPj Wali Kota Tanjungpinang bisa masuk penjara karena diduga memalsukan surat tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang bisa masuk penjara karena diduga memalsukan surat tanah

Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, telah menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah dan terancam hukuman penjara selama 8 tahun berdasarkan Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP. Sementara itu, untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, hukumannya adalah 6 tahun penjara.

Kapolres menyatakan bahwa Pj. Wali Kota Tanjungpinang akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Sebelumnya, Hasan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut. Polisi juga akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri terkait keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini.

Meskipun belum dilakukan penahanan, AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Penyidik telah menetapkan Hasan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang berperan dalam kasus ini.

Hasil penyelidikan dan penyidikan menyebabkan penetapan tersangka setelah gelar perkara di tingkat Polda Kepri. Dua alat bukti telah terpenuhi dalam kasus ini, sehingga total ada tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, yang terjadi di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan oleh penyidik terkait kasus pemalsuan surat tanah tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer