Kepolisian Sektor Nanggung berhasil menangkap sembilan penambang emas tanpa izin yang beroperasi di area milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu. Menurut Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa, sembilan penambang ilegal tersebut tertangkap saat petugas melakukan patroli lapangan. Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Nanggung. Para pelaku ilegal tersebut adalah J bin Dayat, S bin Anwar, AR bin Hae, AB bin Mada, IR bin Sapri, IB bin Janudin, DA bin Dedi, R bin Almarhum Arsudin, dan L bin Almarhum Udi.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di area Level 600 Ciurug XC 71 P. Saat ditangkap, para pelaku berada di sela-sela stapling dan terpojok sehingga langsung dibawa untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Mako Polsek Nanggung. Barang bukti yang diamankan meliputi enam karung batuan yang diduga mengandung emas, sembilan senter merk energizer, enam batu baterai merk energizer, tiga tas selempang warna hitam dari berbagai merek, lima pasang sarung tangan, 20 karung kosong, uang senilai Rp17.000, serta obat jamu jenis Bejo dan obat bodrek.
Para pelaku akan dikenakan sanksi hukum pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.