Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Orang yang dilarang bepergian adalah Bupati Sidoarjo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ali menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama enam bulan pertama.
Penerapan larangan tersebut dilakukan karena diperlukan keterangan dari pihak terkait, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diharapkan bersedia hadir secara kooperatif setiap kali dipanggil oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.
“KPK belum dapat memberikan identitas lengkap, peran, dan pasal yang diduga dilanggar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga nanti ketika alat bukti yang cukup sudah terpenuhi oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali didasarkan pada analisis dari keterangan saksi, termasuk para tersangka, serta alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dari hasil gelar perkara, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran uang,” ujarnya.
Meski begitu, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. Namun, dia memastikan bahwa perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK kemudian pada tanggal 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam kasus yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak tahun 2023.
Atas capaian tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberikan insentif kepada pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Berpedoman pada keputusan tersebut, AS memerintahkan SW untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima oleh pegawai BPPD beserta besaran potongan yang kemudian diperuntukkan untuk AS dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Besaran potongan berkisar antara 10 hingga 30 persen dari insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW untuk menyerahkan uang secara tunai yang dikoordinir oleh bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga berkoordinasi dan berkomunikasi mengenai distribusi potongan insentif kepada bupati melalui perantara orang-orang kepercayaan bupati.
Pada tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari pegawai ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Saat ini, penyidik KPK masih menyelidiki aliran dana terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Tersangka AS dan SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fianda Sjofjan Rassat
Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024