Sunday, October 27, 2024
HomeOtomotifBegini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Membuat Baru Setelah...

Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Membuat Baru Setelah Lebaran

Berikut adalah syarat dan biaya perpanjang SIM A jika Anda merasa Surat Izin Mengemudi atau SIM mati karena bertepatan dengan periode musim mudik pada 8-15 April 2024.

Tidak perlu khawatir SIM mati harus dibuat baru, karena berdasarkan akun media sosial @TMCPoldaMetro Informasi Pelayanan SIM yang libur saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah kembali beroperasi, hari ini, Selasa 16 April 2024.

Dalam keterangan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjang SIM.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka harus melaksanakan mekanisme SIM baru.

Artinya, bagi yang merasa masa berlaku SIM nya habis saat musim mudik lebaran pada periode yang disebutkan di atas, harus segera memperpanjangnya. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, bagi yang memiliki SIM kadarluwarsa walau sehari, maka diwajibkan membuat SIM baru.

Oleh karena itu, dengan adanya kelonggaran kebijakan pelayanan SIM pasca lebaran, sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik.

Syarat Perpanjang SIM A Offline

Saat ini untuk perpanjang SIM bisa dilakukan melalui dua pilihan, yaitu offline atau datang langsung dan secara online. Apabila ingin melakukan secara konvensional, maka harus mendatangi kantor Satpas, Gerai SIM atau layanan SIM Keliling. Karena ingin melakukan perpanjangan SIM baik A, B, C atau D, berikut ini syarat yang disiapkan:
SIM asli atau SIM lama
Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi dan asli SIM
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter atau Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Jasmani
Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
Mengikuti dan lulus tes psikologi.

Cara Perpanjang SIM A

Jika sudah memenuhi semua syarat, biasanya akan ada beberapa urutan proses yang harus dijalani. Untuk urutannya sebagai berikut:
Datang ke Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
Bawa sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan
Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Membayar uang perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan
Foto dan perekaman sidik jari
Menunggu SIM baru

Perlu dicatat, saat melakukan sesi foto ada beberapa hal yang harus diketahui, yaitu melepas dan tidak memakai atribut seperti topi atau penutup kepala lainnya, termasuk tidak menggunakan kacamata. Sebaiknya menggunakan pakaian rapi, termasuk baju dengan kemeja yang sopan, dan tidak memakai pakaian yang memiliki warna sama dengan background, serta menggunakan sepatu.

Setelah sejumlah proses dilakukan, petugas akan meminta untuk menunggu karena masih dalam pencetakan dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru. Jika kertas blanko SIM habis, maka pihak petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Syarat Perpanjang SIM A Online

Untuk syarat perpanjang SIM online sejatinya mirip seperti offline, namun ada beberapa yang tidak perlu ada fotokopi, yaitu:
SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani (Pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.)
Hasil tes psikologi (Pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPs)
Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut ini hal yang perlu Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:
Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
Masukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
Masukkan Kode OTP
Buat PIN dan Konfirmasi ulang PIN
Masukkan data lengkapi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
Tunggu email dari aplikasi tersebut untuk masuk dan mengaktivkan akunnya.
Lakukan verifikasi NIK dan SIM menggunakan aplikasi tersebut.
Pilih pengajuan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM kemudian perpanjang SIM
Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
Pilih Satpas penerbit SIM
Isi rekening untuk pembayaran pembuatan perpanjang SIM, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
Setelah itu nantinya akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon.

Biaya Perpanjang SIM A

Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, tentu saja harus membayar biayanya sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:
Perpanjangan SIM A Rp80.000
Perpanjangan SIM B (BI dan BII) Rp80.000.
Perpanjangan SIM C (CI dan CII) Rp75.000.
Perpanjangan SIM D (DI dan DII) Rp30.000.

Biaya administrasi (jika perpanjang SIM online) Rp5 ribu.

Selain itu, ada juga beberapa biaya lain yang harus dikeluarkan, seperti biaya registrasi, cek kesehatan, asuransi dan tes psikologi.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer