Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalMahkamah Konstitusi Menerima Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Pada Hari Selasa

Mahkamah Konstitusi Menerima Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Pada Hari Selasa

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada besok hari, Selasa (16/4). “Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Fajar mengatakan kesimpulan sidang seharusnya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perselisihan Pilpres. Dalam hal ini, tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon satu dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon dua.

Kemudian, KPU RI sebagai termohon; Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait; dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi penentu terakhir bagi para pihak dalam sengketa Pilpres ini.

“Seharusnya iya (diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” ucap dia.

Selain itu, Fajar menegaskan pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan dilaksanakan pada Senin, 22 April 2024.

Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai tanggal 16 April 2024.

Tanggal tersebut bersamaan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara. “RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/4).

Enny menjelaskan bahwa sejak Sabtu (6/4) para hakim konstitusi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah berlangsung sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

“Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” kata dia.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, mereka memohon MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer