Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalDefinisi hukum perdata dan hukum pidana

Definisi hukum perdata dan hukum pidana

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berinteraksi dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat. Keberadaan hukum dapat memberikan jaminan dalam kehidupan masyarakat untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan ketertiban. Hukum pidana termasuk dalam kategori hukum publik yang mengatur kepentingan umum.

Hukum perdata, di sisi lain, adalah serangkaian ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Menurut Prof. Sudikno dalam buku “Hukum Acara Perdata Indonesia”, hukum perdata merupakan seperangkat peraturan yang mempelajari hubungan antar individu, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat luas.

Tujuan utama hukum perdata adalah menyelesaikan sengketa antar individu dan memberikan pedoman yang jelas tentang hak dan kewajiban dalam hubungan pribadi. Di Indonesia, hukum perdata sebagian besar diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Hukum perdata umumnya mencakup hukum privat materiil, yang merupakan hukum yang mengatur kepentingan individu. Ada empat pembagian hukum perdata, yaitu hukum waris, hukum keluarga, hukum perorangan, dan hukum harta kekayaan.

Di sisi lain, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Semua ketentuan hukum pidana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran dan kejahatan dalam hukum pidana memiliki perbedaan, di mana pelanggaran mungkin dikenakan denda kecil, sedangkan kejahatan adalah tindakan besar seperti pemerkosaan dan pencurian.

Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana formil dan hukum pidana materil. Hukum pidana formil diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara hukum pidana materil mengatur aturan yang telah ditetapkan dan perbuatan yang dapat dikenakan pidana.

Dengan adanya hukum perdata dan hukum pidana di Indonesia, tujuannya adalah melindungi masyarakat dari perilaku yang tidak teratur dan berpotensi menimbulkan kekacauan jika tidak diatur.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer