Sunday, October 27, 2024
HomeOtomotifJangan Telat, Perpanjang SIM A dengan Rincian Biaya dan Syarat yang Dijelaskan

Jangan Telat, Perpanjang SIM A dengan Rincian Biaya dan Syarat yang Dijelaskan

Perpanjang SIM A termasuk proses yang sering dicari pengemudi mobil. SIM merupakan syarat wajib untuk pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. SIM dibagi dalam beberapa golongan sesuai Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993. SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat dibawah 3500 kg.

Untuk perpanjang SIM A, calon pemilik SIM harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain usia minimal 17 tahun, memiliki KTP setempat, sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, memiliki kecakapan mengemudi, serta lulus ujian teori dan praktek.

Prosedur perpanjang SIM A dilakukan offline di Satpas SIM terdekat. Pertama, kunjungi lokasi tersebut dan bawa dokumen persyaratan. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran, isi formulir, lakukan rekam sidik jari dan foto, bayar biaya perpanjangan, dan tunggu SIM selesai dibuat.

Jika tidak dapat datang ke lokasi, perpanjangan SIM A juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Unduh aplikasi, daftarkan diri, lengkapi profil, lakukan tes kesehatan dan psikologi, unggah dokumen, bayar biaya, dan tunggu SIM dikirim ke rumah.

Biaya perpanjang SIM A sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, prosedur perpanjang SIM C juga bisa dilakukan secara online. Semua informasi terkait perpanjang SIM dapat diakses melalui aplikasi resmi POLRI.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer