Sunday, October 27, 2024
HomePolitikRevisi UU MD3 PKB Bergantung pada Perubahan Politik

Revisi UU MD3 PKB Bergantung pada Perubahan Politik

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau Undang-Undang MD3, tergantung pada dinamika politik.

“Ilmu ini tentang dinamika yang ada. Ini bukan urusan dengan ketua,” ujar Jazilul ketika ditemui oleh awak media di Jakarta, Sabtu.

Dia juga mendengar bahwa DPR RI berencana mengusulkan perubahan terkait posisi Ketua DPR RI melalui UU MD3. Menurutnya, jumlah keanggotaan perlu ditambah satu.

“Menurut saya perlu dinas oleh UU MD3, rekan-rekan komisi, terkait efektivitas komisi dan lain-lain,” jelasnya.

Selain itu, Jazilul menyatakan bahwa dalam hak angket tentunya akan membahas tentang pimpinan dan oposisi. Namun, hingga saat ini belum ada naskah yang diajukan.

“Hingga detik ini belum ada naskah yang diajukan, baru masuk UU MD3 itu masuk di program legislasi nasional (prolegnas),” kata Jazilul.

Sebelumnya, pada Kamis (28/3), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak menjadi ketua DPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Puan menegaskan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan dia akan kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

PDIP kembali menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara. Saat ini, Puan Maharani menjabat sebagai salah satu unsur ketua di DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali mendapatkan kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer