Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah mengembalikan barang bukti dalam sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya pada Kamis (4/4).
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham, Anom Wibowo, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi DJKI Kemenkumham untuk melindungi kepentingan umum melalui perlindungan kekayaan intelektual bagi karya atau ciptaan yang telah dicatatkan atau didaftarkan.
Anom menyatakan bahwa kasus tindak pidana desain industri ini telah sampai pada keputusan hukum dari pengadilan niaga dan berakhir dengan perdamaian antara kedua pihak. Kedua belah pihak telah melakukan mediasi melalui Akta Perdamaian Niaga dengan nomor 04/Pdt.Sus/HKI/2023 tanggal 7 November 2023, di mana mereka menegaskan kepemilikan pelapor atas desain industri kerat gelas terdaftar dengan nomor sertifikat IDD000057628 atas nama Sherly Wijaya.
Selain itu, PT Karya Indah Multikreasindo sebagai terlapor telah menyerahkan satu buah alat molding (cetakan) kepada pelapor tanpa syarat dan 1.668 kerat gelas kepada pelapor dengan konsep jual-beli, serta berjanji untuk tidak memproduksi atau memasarkan produk kerat gelas dengan desain industri yang sama dengan pelapor.
Anom juga mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar hak kekayaan intelektual dengan memproduksi, mendistribusikan, menjual, memasarkan, atau menggunakan barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, mereka dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].
Sebelumnya, pada 20 Januari 2023, DJKI menerima pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual dengan nomor HKI.7.KI.08.01.01/Desain Industri/01/2023 dari salah satu pemilik desain industri kerat gelas yang sudah terdaftar sejak 6 Februari 2020. Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli yang kemudian berujung pada penindakan penggeledahan dan penyitaan pada Januari 2023, dengan didampingi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang menyatakan bahwa bagi yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang hak desain industri, akan dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Dalam upayanya untuk meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual daerah, DJKI memiliki target-target khusus yang ingin dicapai. Mereka juga telah menggelar Forum Indikasi Geografis pada bulan Juni sebagai bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat terkait hal tersebut.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024