Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalHukum sepekan karena MK tidak memanggil Jokowi untuk melantik KSAU

Hukum sepekan karena MK tidak memanggil Jokowi untuk melantik KSAU

Kantor Berita ANTARA telah melaporkan berbagai peristiwa hukum dalam satu minggu terakhir, mulai dari Hakim MK Arief Hidayat yang menjelaskan mengapa MK tidak memanggil Jokowi hingga 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Berikut adalah rangkuman berita hukum selama seminggu terakhir:

1. Alasan MK Tidak Panggil Jokowi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK tidak memanggil Presiden Joko Widodo ke sidang PHPU Pilpres 2024 karena Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurutnya, memanggil Jokowi ke persidangan tidak pantas karena Presiden adalah simbol negara yang harus dihormati.

2. Sandra Dewi Setelah Diperiksa oleh Jaksa
Sandra Dewi, saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk, meminta wartawan untuk tidak menyebarkan berita hoaks setelah dirinya diperiksa selama lima jam oleh Kejaksaan Agung. Sandra Dewi mengatakan agar tidak membuat berita yang tidak benar dan menegaskan untuk memeriksa data yang benar.

3. MK Mulai Rapat Permumusyawaratan Hakim
MK memulai rapat permusyawaratan hakim setelah sidang PHPU Pilpres 2024 untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 22 April 2024.

4. 10 Terpidana Korupsi Tukin di ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KPK menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

5. Presiden Jokowi Lantik Tonny Harjono sebagai KSAU
Presiden Joko Widodo melantik Marsda TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara menggantikan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Demikian rangkuman berita hukum selama seminggu terakhir.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer