Thursday, December 12, 2024
HomeKriminalPandangan Ahli Prabowo-Gibran tentang Putusan "Self-Executing"

Pandangan Ahli Prabowo-Gibran tentang Putusan “Self-Executing”

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan wejangan kepada ahli dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun, terkait putusan MK yang bersifat langsung atau self executing.

“Saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia, memberikan pelajaran pada ahli hukum di Indonesia yang masih muda, supaya kita bicara secara jelas,” kata Arief saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.

Arief Hidayat meminta Arsun untuk memeriksa kembali pernyataannya yang menyamakan tindak lanjut yang dilakukan KPU atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009.

“Pak Arsun menyamakan apa yang dilakukan KPU dengan Putusan 90, itu benar sudah dilaksanakan, tapi jika kemudian Pak Arsun menyatakan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan oleh KPU, itu mohon diperiksa kembali. Saya belum bisa menyalahkan, tapi diperiksa kembali,” kata Arief.

Arief mengatakan dalam konteks Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, KPU langsung mengubah Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan amar putusan tersebut, karena pada saat itu belum ada ketentuan lanjutan bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR saat mengubah atau membuat PKPU.

“Tapi kemudian ada pengujian undang-undang di MK yang menyatakan PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR. Jadi, ini tidak bisa disamakan. Tapi, jika berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 90 itu self executing dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU, itu tidak ada masalah pendapat itu, tapi tidak bisa disamakan dengan Putusan 102,” ujar Arief.

Dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. MK pada dasarnya menyatakan WNI yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kartu identitas mereka.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK pada dasarnya menyatakan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Menurut Arief, pernyataan Arsun bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat self executing tidak masalah karena guru besar bebas berpendapat. Namun, dia mengingatkan bahwa dalam hukum beracara harus presisi dan cermat.

“Jadi, saya tidak bertanya, tapi kita semua harus jelas, karena kita harus presisi dan cermat dalam berhukum. Terima kasih, Pak Arsun. Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului, seperti bis kota,” ucap Arief sambil tersenyum.

Perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam dalil permohonannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempertanyakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU RI.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer