Sunday, October 27, 2024
HomePolitikMK menilai wajar penolakan permohonan Mahfud, namun tetap memanggil 4 menteri

MK menilai wajar penolakan permohonan Mahfud, namun tetap memanggil 4 menteri

Jakarta (ANTARA) – Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md menyatakan bahwa wajar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan dari Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud juga menyatakan bahwa wajar bagi MK untuk menolak permohonan dari kedua pemohon tersebut, namun tetap memanggil empat menteri tersebut.

“Ada hal-hal seperti itu. Dahulu saya sering memanggil sendiri karena terkadang permohonan yang diajukan oleh pemohon cenderung berpihak,” kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, pada hari Rabu.

Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang perlu memberikan keterangan sering dilakukan oleh MK, seperti yang pernah dilakukannya dahulu.

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, yang dijadwalkan pada hari Jumat (5/4).

Menurut Ketua MK Suhartoyo, keempat menteri yang dijadwalkan dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan para menteri ini bukan akomodasi dari permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, namun keputusan MK untuk mendengarkan keterangannya mengingat jabatan yang mereka pegang.

Selain itu, hanya hakim konstitusi yang diperbolehkan untuk mendalami keterangan para menteri tersebut, tanpa diberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan pertanyaan.

Pada sidang sebelumnya, Tim Hukum Timnas AMIN menyatakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga mendukung usulan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer