Thursday, December 12, 2024
HomeKriminalSidang PHPU Pilpres dan Penanganan Korupsi dalam Hukum Kemarin

Sidang PHPU Pilpres dan Penanganan Korupsi dalam Hukum Kemarin

Berbagai berita hukum telah dipublikasikan oleh Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang layak untuk dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk memulai pagi Anda.

Relawan menyebut Jokowi tidak menghalangi menteri bersaksi di MK

Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menghalangi menteri-menterinya untuk menjadi saksi di persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Silahkan saja bersaksi, saya tidak akan menghalangi dan ikut menutup-nutupi, dibuka saja semuanya agar terang benderang,” ujar Silfester mengulangi pernyataan Jokowi kepada dirinya dalam pertemuan tersebut.

Selengkapnya klik di sini.

TPN: Megawati siap hadir sebagai saksi di MK jika dipanggil

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri siap untuk hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres.

“Ibu Megawati bersedia untuk hadir sebagai saksi jika dipanggil oleh MK. Kita sudah mendapat konfirmasi dari Bu Megawati. Bu Megawati sama sekali tidak menolak,” kata Todung setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

KPK berharap Prabowo bisa menjadi jembatan koordinasi dengan Polri-Kejagung

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menjadi jembatan koordinasi antara lembaga antirasuah dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami berharap ke depan presiden betul-betul menjembatani komunikasi pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri, sesuai dengan kewenangan KPK Pasal 11, KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

KPK memenjarakan eks Dirut Perum Benuo Taka Heriyanto di Lapas Sukamiskin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenjarakan eks Dirut Perum Benuo Taka Heriyanto di Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono pada Senin (1/4) telah selesai melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heriyanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

Kapolri menyatakan siap untuk hadir jika dipanggil MK ke sidang PHPU

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap untuk hadir memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, jika dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah jika Hakim MK mengundang kami dengan senang hati, kami akan hadir,” kata Sigit setelah acara berbuka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa malam.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer