Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) SS, seorang Guru Besar dari Universitas Jambi, diperkirakan menerima keuntungan material dan juga keuntungan inmaterial dari kegiatan magang di Jerman yang ia promosikan ke beberapa universitas lain.
“Secara inmaterial, yang bersangkutan memperoleh nilai tambah sebagai dosen dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen meningkat,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
KUM merupakan satuan nilai dari setiap kegiatan atau akumulasi nilai kegiatan yang harus dicapai oleh seorang dosen dalam rangka pengembangan karier dan pangkat.
Informasi ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap SS selama sekitar 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri hari itu. SS menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah pemanggilan kedua, setelah dia tidak hadir pada pemanggilan pertama karena ada urusan keluarga.
Selain mendapatkan KUM, SS juga menyatakan kepada penyidik bahwa ia menerima keuntungan material sebesar Rp48 juta.
“Sesuai dengan pernyataannya, uang itu merupakan honor atau bayaran sebagai pembicara,” kata Djuhandhani.
Setelah pemeriksaan, SS tidak ditahan oleh penyidik dengan pertimbangan objektif. Djuhandhani menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut meskipun tersangka tidak ditahan.
Penyidik juga telah memeriksa dua tersangka lain dari kalangan universitas, yakni AJ dan MZ. Sementara dua tersangka lainnya, ER alias EW (39) dan A alias AE (37), yang berada di Jerman sudah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik.
“DPO untuk kedua tersangka tersebut sudah diterbitkan sekitar seminggu yang lalu, dan kami sedang melakukan koordinasi dengan Hubinter untuk langkah berikutnya, mungkin akan diterbitkan red notice untuk pencarian mereka,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani meyakini bahwa kedua tersangka masih berada di Jerman namun lokasinya belum diketahui. Kasus TPPO ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap oleh Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman dan empat mahasiswa yang menjadi korban.
Menurut KBRI Jerman, terdapat 33 universitas yang terlibat dalam program ini dengan total 1.047 mahasiswa yang dieksploitasi.
Kasus ini terus diselidiki meskipun dua tersangka yang berada di Jerman tidak ditahan.