Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalCaleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulsel diberi hukuman lima bulan penalagn.

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulsel diberi hukuman lima bulan penalagn.

Makassar (ANTARA) – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran aturan Pemilu terkait politik uang yang videonya menjadi viral saat membagi-bagikan uang kepada warga selama masa kampanye di Anjungan Pantai Losari Makassar.

“Menyatakan bahwa terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung,” kata Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.

Selanjutnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan pidana diganti dengan pidana dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, barang bukti berupa satu buah flash disk merek Toshiba berwarna putih berisi rekaman video disita oleh negara dan terdakwa diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Meskipun Sadap telah divonis bersalah, Majelis Hakim Angleky juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, namun jika terdakwa melakukan pelanggaran lain di masa mendatang, terdakwa akan dikenakan hukuman pidana percobaan selama 10 bulan disamping pidana tersebut.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memang merupakan tindak pidana karena membagi-bagikan uang secara terbuka saat kampanye, namun pengurungan terdakwa di penjara dianggap tidak tepat.

“Kami percaya bahwa terdakwa mampu untuk memperbaiki dirinya sendiri, memahami kesalahannya, dan melakukan perubahan,” kata majelis Angleky kepada terdakwa.

Tanggapan atas putusan majelis hakim, Syarifuddin Daeng Punna menyatakan akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan akan mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Wiryawan Batara Kencana, menyatakan bahwa Sadap terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer