Tuesday, December 10, 2024
HomeKriminalSuami Sandra Dewi baru dapat dikunjungi setelah menjalani penahanan selama seminggu

Suami Sandra Dewi baru dapat dikunjungi setelah menjalani penahanan selama seminggu

Jakarta (ANTARA) – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang ditahan karena terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, baru boleh dikunjungi oleh pihak keluarga setelah satu minggu ditahan.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua tahanan kami harus menjalani pemeriksaan selama tujuh hari pertama, setelah itu baru memungkinkan untuk melakukan kunjungan,” kata Kuntadi di Jakarta, Senin.

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu (27/3), dan dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, menurut Kuntadi, kunjungan dari pihak kuasa hukum tersangka akan diperbolehkan apabila ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Harvey Moeis.

“Kecuali saat ada pemeriksaan khusus, penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan,” kata Kuntadi.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 15 tersangka lainnya, yang diduga terlibat dalam korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan sekitar Bangka Belitung.

Selain Harvey, penyidik Jampidsus juga menetapkan Helena Lim, Craazy Rich PIK, sebagai tersangka. Kedua rumah selebriti ini juga telah digeledah oleh penyidik Kejaksaan RI.

Lima belas tersangka lainnya termasuk SW alias AW dan MBG, keduanya adalah pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN yang merupakan Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selain itu, BY mantan Komisaris CV VIP; RI Direktur Utama PT SBS; TN Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN; AA Manajer Operasional tambang CV VIP; RL General Manager PT TIN; SP Direktur Utama PT RBT; RA Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.

Ada juga dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni Crazy Rick PIK Helena Lim yang merupakan Manager PT QSE dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dengan inisial TT.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer