Tuesday, December 10, 2024
HomePolitikKomisi III memberikan ijin kepada MK untuk memanggil Kapolri terkait sidang PHPU.

Komisi III memberikan ijin kepada MK untuk memanggil Kapolri terkait sidang PHPU.

Komisi III DPR RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

“Iya, silakan saja ya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Politisi dari Partai Gerindra itu tidak banyak berkomentar terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Adapun usulan itu muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.

Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer