Kudus (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Moh Wahibul Minan mengatakan bahwa calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 yang menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi pemilih yang mendukungnya, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.
“Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga ke depan tidak akan ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik akibat ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun alasan-alasan lainnya,” ujarnya di Kudus, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus pertama yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Senin (1/4) sore, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Mualim dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu akhirnya divonis penjara selama 3 bulan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan/atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus Wiyanto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Hukuman penjara selama tiga bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama enam bulan.
Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.
Sebelum kasus tersebut diproses, Bawaslu Kudus sudah berupaya meminta pelanggaran untuk melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan, namun belum dipatuhi. Akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan hingga tahap klarifikasi.
Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut, terungkap bahwa yang bersangkutan mencoba mendapatkan dukungan dengan memberikan kupon umroh, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.
Bahkan, yang bersangkutan juga mempromosikan hal tersebut melalui baliho yang dipasang di beberapa titik di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.