Tuesday, December 10, 2024
HomePolitikPolres OKU mengamankan 39 paket sabu dari seorang bandar

Polres OKU mengamankan 39 paket sabu dari seorang bandar

Baturaja (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil menyita 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40) yang merupakan warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, “Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB.” Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut Kapolres, tersangka merupakan pelaku lama yang sulit ditangkap karena sering berpindah tempat untuk bertransaksi narkoba. Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 39 paket klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 11,10 gram, serta satu unit telepon genggam dan satu timbangan digital. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Artikel ini ditulis oleh Edo Purmana dan diedit oleh Agus Setiawan. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer