Tuesday, December 10, 2024
HomeBeritaBadan Ad Hoc Pilkada Serentak Akan Dibentuk oleh KPU

Badan Ad Hoc Pilkada Serentak Akan Dibentuk oleh KPU

KPU RI akan membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024. Langkah ini dilakukan setelah peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3) malam.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pembentukan badan ad hoc tersebut sebagai tanda dimulainya Pilkada Serentak 2024. Badan ad hoc terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, akan dilakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada. Pembentukan badan ad hoc ini akan berlangsung dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diatur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

RELATED ARTICLES

Berita populer