“KPU melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya Widodo, yang dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Menurut Bambang, KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu karena telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Namun, MK kemudian mengubah batasan usia paslon menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum pada tanggal 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, KPU melaksanakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta verifikasi dokumen pendaftaran dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diperbaharui sesuai dengan putusan MK pada tanggal 19 dan 25 Oktober 2023. Barulah pada 3 November 2023, Peraturan KPU tersebut diubah sesuai dengan putusan MK menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
Bambang menilai penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai tindakan diskriminatif. Menurutnya, cawapres Gibran Rakabuming Raka seharusnya diperlakukan berbeda sesuai dengan aturan yang telah diubah oleh MK.
Tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian PHPU Pilpres 2024. Diketahui bahwa terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan, yaitu oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024″