Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengkritisi tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disebutkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud terhadap Prabowo-Gibran seharusnya disuarakan kepada Bawaslu.
“Iya, ada Pasal 475 UU Pemilu yang mengatur bahwa sengketa hasil pilpres diselidiki oleh MK, namun terkait TSM harus ditangani oleh Bawaslu,” ujar Otto Hasibuan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Menurut Otto Hasibuan, tim hukum Ganjar-Mahfud mencoba membuat terobosan dengan mengajukan tudingan, namun hal tersebut dianggap keliru karena terobosan hanya dapat dilakukan ketika tidak ada regulasi yang mengatur.
“Sebagaimana kasus TSM pada tahun 2014, tidak ada regulasi mengenai TSM sehingga Mahkamah mengambil keputusan untuk menciptakan aturan terkait pelanggaran TSM itu,” ujar Otto.
Ia menyebutkan bahwa saat ini masalah TSM sudah diatur dalam UU Pemilu, sehingga menurutnya MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat terobosan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Kepatuhan kita, kepatuhan MK harus tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU yang berlaku dan prosedur hukum yang sudah diatur dalam UU tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menyebut adanya dugaan pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan satu putaran.
Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi menjadi dua sesi. Perkara pertama, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.