Tuesday, December 10, 2024
HomeBeritaDituntut 5 Bulan Penjara, Caleg Demokrat Bagi-bagi Takjil Usai Sadap

Dituntut 5 Bulan Penjara, Caleg Demokrat Bagi-bagi Takjil Usai Sadap

Caleg Demokrat, Syarifuddin Dg Punna (Sadap) membagikan takjil setelah dituntut lima bulan penjara karena pelanggaran politik uang dalam pemilu. Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Letjend Hertasning kepada pengendara yang melintas pada Kamis sore (28/3/2024).

Meskipun menghadapi tuntutan hukum, Sadap tetap berbagi takjil sebagai bentuk kebaikan kepada orang banyak. Sebagai relawan Prabowo, ia menyampaikan bahwa penting untuk terus berbuat baik, seperti yang disampaikan oleh Prabowo.

Sadap bersama relawan Prabowo membagikan 200 nasi kotak dan es buah kepada para pengguna jalan yang kurang mampu. Mereka menekankan pentingnya berbuat baik di manapun berada, sesuai dengan pesan dari Prabowo.

Sebelumnya, Sadap telah dituntut pidana penjara 5 bulan dan denda Rp5 juta karena terbukti bersalah melakukan politik uang. Jaksa menilai bahwa tindakan Sadap merupakan pelanggaran yang sah dan menyakinkan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (28/3/2024).

RELATED ARTICLES

Berita populer