Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang. Sejumlah peristiwa politik saat ini masih terus berlangsung. Salah satu yang paling dikenang adalah sikap Jokowi yang dengan mudah memberi jabatan kepada tokoh yang sebelumnya berada di jalur oposisi.
Sebut saja Prabowo yang sebelumnya adalah lawan politiknya pada Pilpres 2014 dan 2019. Usai Pilpres 2019, Jokowi memberi jabatan Menteri Pertahanan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut. Terbaru, Jokowi juga memberikan jabatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu pun kembali disinggung mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Dia menyampaikan bahwa betapa mudahnya oposisi ditaklukkan hanya dengan jabatan menteri. Kemudahan tersebut membuat Jokowi seakan leluasa berbuat yang diinginkannya.
“Jokowi seakan BEBAS berbuat apa saja yang dia inginkan karena beliau tahu HARGA OPOSISI, yaitu hanya senilai jabatan Menteri. Jokowi sudah membuktikan di 2019 dan 2024 – OPOSISI UTAMA diberikan jabatan Menteri langsung berubah menjadi PEMBELA UTAMA. RAKYAT cukup dibeli dengan bansos,” tulis mantan anggota MPR RI tahun 1997 ini.
Sekadar diketahui, setelah lengser, Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya, seperti pejabat tinggi dan negara lainnya. Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.