Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) Republik Indonesia telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Setjen DPD RI merupakan lembaga pendukung yang membantu pelaksanaan tugas DPD RI. Struktur Setjen DPD RI diatur dalam Peraturan Presiden yang diusulkan oleh DPD RI.
Sebanyak 230 formasi CPNS tersedia untuk umum, cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Kalimantan, dan putra/putri Papua di Setjen DPD RI tahun 2024.
Formasi CPNS di Setjen DPD RI terbuka untuk lulusan D-III, D-IV, S-1, dan S-2 dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Pengumuman dan persyaratan lengkap untuk melamar CPNS di Setjen DPD RI dapat dilihat melalui situs https://dpd.go.id/media/Pengumuman-CPNS-DPD-RI-TA-2024%20final.pdf.
Berikut adalah rincian formasi, penempatan, serta tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen DPD RI.
Formasi CPNS 2024 di Setjen DPD RI:
1. Dokter Gigi Ahli Pertama
2. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
3. Analis Legislatif Ahli Pertama
4. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama
5. Arsiparis Ahli Pertama
6. Auditor Ahli Pertama
7. Auditor Terampil
8. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan
9. Penata Kelola Pemerintahan
10. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
11. Penata Keprotokolan
12. Penata Keprotokolan
13. Penerjemah Ahli Pertama
14. Penerjemah Ahli Pertama
15. Pengelola Keprotokolan
16. Pengelola Layanan Kesehatan
17. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
18. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
19. Perencana Ahli Pertama
20. Perencana Ahli Pertama
21. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
22. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen DPD RI meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 40%, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai 60%.
Para peserta harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS, dan peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi akan dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan seleksi CPNS.