Monday, October 28, 2024
HomeBeritaTolak Wacana Pembentukan Hak Angket Pemilu 2024, Saleh Partaonan Daulay Dorong Penyelesaian...

Tolak Wacana Pembentukan Hak Angket Pemilu 2024, Saleh Partaonan Daulay Dorong Penyelesaian Melalui MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana pembentukan hak angket dalam menanggapi dugaan kecurangan pemilu 2024, memicu perdebatan di kalangan elite politik. Ada yang mendukung rencana tersebut, namun tidak sedikit yang menolak niat tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan penolakan terhadap penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu 2024. Fraksi PAN lebih memilih sengketa pemilu 2024, diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selama ini, perselisihan hasil pemilu selalu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua perselisihan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,” kata Saleh kepada wartawan, dikutip dari jawapos, Minggu (25/2).

Setiap peserta pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif, memang berhak mengajukan gugatan. Namun, perlu menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan. Jika bukti-bukti tersebut kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat.

“Yang terpenting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya naratif. Karena, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan bukti-bukti tersebut,” tegas Saleh.

PAN sebagai salah satu pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut, penggunaan hak angket dianggap tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, hak angket diperkirakan akan memakan waktu yang tidak sedikit.

RELATED ARTICLES

Berita populer