Tuesday, December 10, 2024
HomeBeritaPakar Menegaskan Bahwa DPR Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Membatalkan Putusan MK, Mahasiswa...

Pakar Menegaskan Bahwa DPR Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Membatalkan Putusan MK, Mahasiswa Bersiap untuk Unjuk Rasa

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menyusul isu panas terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan.

Fajar Wasis, selaku Jenderal Lapangan GAM, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons terhadap upaya DPR untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

“Dalam rangka menanggapi dan menindaklanjuti hal tersebut, kami dari GAM akan melakukan aksi unjuk rasa,” kata Fajar dalam keterangannya tertulisnya yang diterima pada Rabu (21/8/2024) malam.

Dijelaskan Fajar, pihaknya akan menggelar unjuk rasa pada Kamis (22/8/2024) besok di Pertigaan Jalan Letjen Hertasning-AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sebelumnya, Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas menyebut, DPR tidak bisa begitu saja membatalkan putusan MK melalui revisi UU Pilkada.

Dijelaskan Prof. Amir, dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU No. 10/2016, telah jelas batas terendah untuk calon Gubernur yaitu 30 tahun.

“Yang jadi perdebatan sekarang, MA kemarin sudah memutus syarat calon berkenaan dengan umur yang menguji Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9,” ujar Prof. Amir kepada fajar.co.id, Rabu (21/8/2024).

Pasal tersebut berisi tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota (Putusan Nomor 23 P/HUM/2024).

RELATED ARTICLES

Berita populer