Monday, October 28, 2024
HomeBeritaAnggota KPU Menganggap Putusan DKPP Berkandungan Kalimat yang Bertentangan

Anggota KPU Menganggap Putusan DKPP Berkandungan Kalimat yang Bertentangan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menganggap bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik memiliki kalimat yang paradoksal.

Menurutnya, meskipun DKPP menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan tugas konstitusional, namun sebaliknya, KPU dianggap tidak sesuai dalam tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Idham menyatakan, “Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal,” saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin malam.

DKPP menyatakan KPU telah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. Namun, di sisi lain, DKPP juga menyatakan bahwa KPU tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Dalam pertimbangannya pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, DKPP menilai bahwa KPU sudah menjalankan tugas konstitusional.

Idham menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945.

RELATED ARTICLES

Berita populer