Monday, October 28, 2024
HomeBeritaRUU DKJ Memungkinkan Penunjukan dan Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Oleh Presiden, Tanpa...

RUU DKJ Memungkinkan Penunjukan dan Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Oleh Presiden, Tanpa Melalui Pilkada

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hiruk pikuk dan kemeriahan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mendatang bakal tidak sama lagi di tahun-tahun sebelumnya. Itu jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapat persetujuan.

RUU DKJ sendiri kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip dilansir dari jawapos.com, Selasa (5/12).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi. “Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” bunyi pasal 12 ayat (4).

RELATED ARTICLES

Berita populer