FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Saat ini sorotan terhadap masalah demokrasi di Indonesia sedang sangat intens, publik kembali dihadapkan dengan polemik dengan hadirnya Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam RUU yang menjadi inisiatif DPR RI itu, publik dikejutkan dengan salah satu pasal yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, akan dipilih langsung oleh Presiden.
Padahal, sistem pemilihan selama ini di DKI Jakarta sudah berjalan dengan baik, yaitu melalui pemilihan langsung. Sistem itu juga sudah sejalan dengan tuntutan reformasi dan semangat demokrasi yang diinginkan oleh publik secara luas.
Menanggapi RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR RI itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyebut RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, telah bertentangan dengan semangat demokrasi.
Dengan RUU tersebut, Said Abdullah menilai hak masyarakat untuk memilih pemimpin di DKI Jakarta ke depan akan dicabut. Sementara jika hanya dipilih oleh presiden, bukan tidak mungkin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih tidak sesuai dengan harapan dan keinginan mayoritas warga DKI Jakarta.
Padahal, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta selama ini merupakan barometer politik nasional dan simbol demokrasi. Sebab telah banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional.
“Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi,” kata Said Abdullah kepada wartawan, dilansir dari jawapos, Kamis (7/12).