Sunday, July 20, 2025
HomeBeritaRevisi UU Otonomi Daerah Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Tidak Direstui dalam Pemilihan...

Revisi UU Otonomi Daerah Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Tidak Direstui dalam Pemilihan Rakyat, Loyalis Anies: Reinkarnasi Orde Baru yang Lambat

Gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD menurut draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Seorang pegiat media sosial yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan, Tatak Ujiyati, juga mengomentari revisi UU tersebut. Menurutnya, aturan tersebut menandakan negara sudah mulai kembali ke sistem sentralisasi.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR RI.

Dalam draf RUU DKJ, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Masa jabatan mereka adalah lima tahun sejak pelantikan dan hanya dapat menjabat untuk satu kali masa jabatan.

RELATED ARTICLES

Berita populer