Monday, October 28, 2024
HomeBeritaPerdebatan terhadap Perubahan Format Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU

Perdebatan terhadap Perubahan Format Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU

KPU Umumkan Agenda Debat Capres-Cawapres

KPU RI telah mengumumkan agenda debat capres-cawapres. Debat tersebut akan diadakan sebanyak lima kali yang dihadiri langsung oleh para capres-cawapres. Dalam lima kali debat itu, setiap paslon wajib hadir dan tidak ada debat terpisah antara capres dan cawapres.

Format ini berbeda dengan debat pilpres 2019 yang memberikan agenda debat khusus untuk cawapres. Menurut pengamat politik dari Unhas Tasrifin Tahara, perubahan format debat ini sudah rasional. Debat bertujuan untuk mengetahui gagasan calon pemimpin tentang arah kebijakan yang akan dilakukan jika terpilih. Sementara cawapres biasanya tidak memiliki kebijakan khusus jika terpilih.

Tasrifin Tahara juga menegaskan bahwa debat sebagai cara sosialisasi program sudah cukup dilakukan oleh calon presiden saja. Hal ini juga mengenai kesalahpahaman mengenai keberadaan putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang sering dianggap sebagai cawapres.

Menurutnya, pandangan simpatisan calon pendukung pasangan lain yang menjadikan perubahan format debat ini sebagai wacana menyerang Gibran merupakan hal yang salah kaprah.

RELATED ARTICLES

Berita populer