Peringatan dari Bawaslu Kabupaten Wajo untuk Aparat Desa agar Tidak Terlibat dalam Kampanye Pemilu
Bawaslu Kabupaten Wajo memberikan peringatan kepada aparat desa agar tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu. Jika terbukti terlibat, mereka akan terancam masuk penjara.
Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto mengimbau pelaksana kampanye dari setiap partai politik untuk tidak melibatkan kepala desa, ASN, perangkat desa, dan anggota BPD dalam kampanye. Pengikutsertaan pihak-pihak tersebut dapat diancam pidana kurungan 1 tahun berdasarkan pasal 493 UU 7/20217.
“Sebaliknya pihak-pihak tersebut jika terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye berpotensi juga dipidana sebagaimana pasal 494 UU 7 tahun 2017,” ujarnya.
Heri menuturkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho atau spanduk harus dipasang pada titik-titik yang ditetapkan KPU Wajo berdasarkan keputusan KPU Wajo Nomor 1991 lampiran II. Diluar dari itu berpotensi menjadi pelanggaran Administrasi Pemilu.
“Apalagi kalau sampai APK itu dipasang pada tempat- tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana pemerintah dan tentu kami akan tegur melalui rekomendasi ke KPU dan jajaran untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Partai politik atau caleg yang berstatus sebagai pelaksana kampanye dalam menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat kiranya memperhatikan jenis, harga dan ketentuan lainnya terhadap barang-barang yang dibolehkan untuk diberi kepada pemilih.
Jenis dan ketentuannya diatur jelas di PKPU 15/2023 seperti stiker, kalender, pakaian, alat makan/minum, penutup kepala dan lain-lain. Pelaksana kampanye kiranya bisa tertib untuk menghindari hal-hal yang bisa dimaknai sebagai pemberian uang/materi lainnya (politik uang) kepada pemilih.