Monday, October 28, 2024
HomeBeritaUsia Capres/Cawapres Terus Dipertanyakan Setelah Putusan MKMK, Menurut Partai Garuda Hal Ini...

Usia Capres/Cawapres Terus Dipertanyakan Setelah Putusan MKMK, Menurut Partai Garuda Hal Ini Merupakan Tindakan Premanisme

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Juru bicara dan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang tidak membatalkan putusan MK terkait usia calon presiden dan wakil presiden.

“Artinya pihak yang tidak setuju dengan putusan MK, telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya, dan hasil uji tersebut sudah ada keputusannya,” ujar Teddy, Rabu (7/11/2023).

Menurut Teddy, pihak yang tidak setuju tentu harus menerima dan menghormati hasil uji tersebut. Karena semua pihak telah menggunakan haknya.

Semua pihak telah diberikan hak yang sama dan menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi jika masih ada pihak di luar sana yang menuduh MK secara negatif, itu berarti tujuannya bukan untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi untuk menciptakan kekacauan,” ungkap Teddy yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Partai Garuda.

Teddy juga mengatakan bahwa mereka adalah para penjahat yang menentang demokrasi, menentang Pancasila, dan konstitusi.

Teddy mengingatkan bahwa pengujian, tentu bisa sesuai harapan atau tidak sesuai harapan.

“Jika hasilnya tidak sesuai harapan dan kemudian menuduh para penguji bahkan pemerintah, itu tindakan premanisme, karena memaksakan kehendak. Mengapa hukum harus mengikuti keinginan mereka?” sindir Teddy. (wartaekonomi)

RELATED ARTICLES

Berita populer