Mobil listrik BYD Seal baru-baru ini menjadi perbincangan di media sosial karena dihentikan oleh petugas Polisi lalu lintas di Traffic Light Halim Baru Jl. Mayjend Sutoyo Cawang UKI, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (5/8/2024) dan diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.
Dalam video yang beredar, terlihat mobil listrik tersebut menggunakan plat nomor B 8104 ZZH, yang seharusnya digunakan oleh instansi tertentu. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena plat nomor dan spesifikasi mobil tidak terdaftar.
Berbagai netizen memberikan komentar terkait kejadian ini, khususnya terkait penggunaan plat nomor palsu untuk mobil listrik. Beberapa netizen mencatat bahwa plat nomor tersebut belum resmi diterbitkan.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia menjelaskan bahwa mobil yang sudah dikirim kepada konsumen menggunakan plat nomor sementara resmi, dan surat-surat kendaraan sedang dalam proses.
Penggunaan plat nomor palsu bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Apabila terbukti menggunakan plat nomor palsu, pelaku dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu. Selain itu, juga dapat masuk dalam kriteria tindak pidana pemalsuan dokumen yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
Jadi, penggunaan plat nomor palsu untuk mobil BYD Seal ini tidak dianjurkan dan dapat menimbulkan sanksi hukum.