Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri karena ia maju sebagai calon DPR RI daerah pemilihan Banten dua untuk Pemilu 2024.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi di Serang, Banten, Rabu, menyatakan bahwa pengunduran Subadri didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2023 tentang pengunduran Wakil Walikota Serang Provinsi Banten.
Pengunduran Subadri dilakukan satu bulan lebih cepat sebelum akhir masa jabatannya yang akan habis pada 5 Desember 2023. Seperti diketahui, tanggal 3 November 2023 daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan oleh KPU.
Pengumuman penetapan pemberhentian dengan hormat wakil wali kota Serang periode 2018-2023 atas permintaan sendiri dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu, (01/11).
“Kami umumkan pada hari ini Wakil Walikota Serang resmi berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri,” kata Budi.
Sementara itu, Subadri Ushuludin menyampaikan, dirinya harus mengundurkan diri sebelum akhir masa jabatan (AMJ) karena sesuai amanah konstitusi harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon DPR RI.
“Seharusnya kan 5 Desember (AMJ) tapi karena saya mengikuti ikhtiar di calon DPR RI maka ya harus mengundurkan diri,” kata Subadri.
Setelah pengunduran diri ini, Subadri mengungkapkan akan lebih berkonsentrasi bersilaturahmi kepada masyarakat untuk mencari masa di dapil dua yaitu Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon untuk mencari dukungan sebanyak-banyaknya.