FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.
“Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dalam penjelasannya, Hasyim menjelaskan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.
Dari lima sesi tersebut, lanjutnya, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.
“Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,” imbuhnya.
Langkah ini, katanya, untuk memastikan bahwa semua calon, baik presiden maupun wakil presiden, memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan ide dan rencana mereka kepada masyarakat.
Hasyim menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menegaskan bahwa KPU akan menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai rekan media terkait dengan sistem peliputan, terutama dalam penyiaran langsung acara debat capres tersebut.