Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalKPK mendapatkan laporan mengenai majelis hakim dalam kasus Gazalba Saleh

KPK mendapatkan laporan mengenai majelis hakim dalam kasus Gazalba Saleh

Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. “KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY,” ujar Mukti.

Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan penugasan kepada tim pengawas hakim (waskim) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,” tuturnya.

Mukti juga menyatakan bahwa KY memprioritaskan laporan KPK tersebut karena perhatian publik. KY akan memproses laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk dalam menggali informasi, memeriksa pelapor, dan saksi. “Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” kata Mukti.

Namun, KY menegaskan bahwa tidak akan masuk ke dalam teknis yudisial karena bukan menjadi kewenangannya. “KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update,” tambah Mukti.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan majelis hakim yang memutus putusan sela Gazalba Saleh kepada KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Nawawi menjelaskan bahwa laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.

Ketua KPK menyerahkan kepada KY dan Bawas MA untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim tersebut.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh. Majelis hakim tersebut terdiri dari Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Sukartono. Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh untuk dibebaskan dari tahanan.

Perlawanan atas putusan sela tersebut diajukan oleh tim jaksa KPK, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan memerintahkan agar perkara Gazalba Saleh dilanjutkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer