Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalKejari Brebes Menyerahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Pengadilan Tipikor

Kejari Brebes Menyerahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Pengadilan Tipikor

Brebes (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, segera akan mengirimkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 miliar dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tindak Korupsi Semarang.

“Ya, kami akan segera mengirimkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tindak Korupsi Semarang karena berkas perkara sudah lengkap,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Brebes Antonius saat dihubungi via telepon, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Jatimakmur Suhendri telah diserahkan oleh Polres Brebes kepada Kejaksaan Negeri Brebes pada hari Kamis (27/6).

Berkas perkara tersebut, kata Antonius, telah lengkap dan memenuhi syarat untuk persiapan penyerahan kasus ke Pengadilan Tindak Korupsi Semarang.

“Saat ini, Kepala Desa Suhendri sudah ditahan di Rumah Tahanan Brebes, dan segera akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi Semarang,” ujarnya.

Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa dari tahun 2019 hingga 2022. Selama periode tersebut, dana desa sebesar Rp977,57 juta diduga digelapkan.

“Berdasarkan audit dari Inspektorat Brebes, uang yang dicuri berasal dari bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Menurut temuan, dana desa sebesar Rp977,57 juta yang hilang berasal dari bantuan modal BUMDes sebesar Rp34 juta, BLT untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta, namun hanya terealisasi sebesar Rp21,68 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online seperti slot, judi Singapura, dan trading.

“Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan untuk trading,” kata Antonius.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer