Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalVonis Karen Agustiawan Hari Ini, SYL Mengaku Terlibat Kasus Penyalahgunaan Dana Rp1,3...

Vonis Karen Agustiawan Hari Ini, SYL Mengaku Terlibat Kasus Penyalahgunaan Dana Rp1,3 miliar

Sejumlah peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Senin (24/6), termasuk vonis 9 tahun pidana mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengakui memberikan uang Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Berikut adalah lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.

“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

2. SYL akui memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

Namun, dirinya menegaskan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) karena sudah tidak ada permasalahan.

3. Menkumham tegaskan tidak ada upaya melindungi Harun Masiku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tidak ada upaya untuk melindungi buron kasus dugaan suap Harun Masiku.

“Tidak ada, itu pelanggaran hukum,” tegas Yasonna kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin.

4. Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena termohon tak hadir

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin.

5. PT DKI terima perlawanan KPK terkait putusan sela Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di PT DKI Jakarta, Jakarta, Senin.

Penulis: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer