Sunday, October 27, 2024
HomeOtomotifMulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Asia Tenggara

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Asia Tenggara

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI akan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.

Berdasarkan akun resmi Instagram @ korlantaspolri.ntmc negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Tentu saja, ini menjadi angin segar bagi para pengendara yang memiliki SIM Indonesia, karena bisa mengemudi di beberapa negara ASEAN.

Baca juga: Selain lebih Mahal, Ini Bedanya SIM Internasional dan SIM Domestik

Sebelumnya, untuk mengemudi di negara lain, harus mengurus surat-surat terlebih dahulu, termasuk membuat SIM Internasional.

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca juga : Polisi Uji Coba Pembuatan dan Perpanjang SIM dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Perjanjian Negara-negara ASEAN

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara 01

Surat keputusan Presiden mengenai SIM yang digunakan di Asia Tenggara

Diberlakukannya SIM Indonesia bisa digunakan di kawasan Asia Tenggara tidak terlepaskan dari sebuah ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License’ atau Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri.

Perjanjian ini diterbitkan oleh negara-negara ASEAN, yang ditandatangani pada 9 Juli 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tidak hanya itu, perjanjian ini termasuk dalam Keputusan Presiden RI Nomor 58 Tahun 1986 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 15 November 1986.

Namun, pada saat itu beberapa negara ASEAN yang termasuk dalam perjanjian tersebut adalah Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Meskipun sudah berlaku di lima negara, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pada saat mengemudi.

Baca juga: Ini Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM Beserta Biayanya, Bisa Online Juga Kok!

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara 02

SIM Singapura

Seperti di Singapura, pemilik SIM domestik Indonesia hanya diperbolehkan menggunakannya selama 12 bulan sejak kedatangan.

Jika melebihi batas yang ditentukan, maka pengendara diwajibkan memiliki SIM Internasional, atau membuat SIM Singapura agar lebih leluasa.

Sedangkan di Malaysia, ketentuan yang harus dipenuhi adalah menyertakan SIM Internasional yang masih berlaku.

Jika pengemudi tidak memiliki SIM Internasional, maka bisa mengajukan SIM di Negeri Jiran melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Perjanjian mengenai penggunaan SIM Indonesia, diperluas pada tahun 1997, di mana SIM domestik mulai berlaku di Vietnam, Myanmar, dan Laos.

SIM Indonesia di Luar Asia Tenggara

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara 03

Kondisi jalan di luar negeri

Menurut beberapa sumber, SIM Indonesia ternyata masih bisa digunakan di beberapa negara di luar Asia Tenggara.

Namun, sekali lagi harus disertai SIM Internasional.

Beberapa negara yang diizinkan adalah Australia, tetapi batas waktu penggunaannya terbatas, yaitu hanya tiga bulan sejak kedatangan.

Demikian pula di Amerika Serikat, meskipun SIM Indonesia berlaku di beberapa negara bagian, mereka masih meminta kepemilikan SIM Internasional.

Berbicara tentang SIM Internasional, jenis SIM ini memiliki cakupan yang lebih luas, karena berlaku di 92 negara di dunia.

Dasar penerbitan SIM Internasional terdapat pada kesepakatan negara-negara di dunia dalam Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan Raya tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Konvensi Jenewa tentang Lalu Lintas Jalan Raya tahun 1949 dan sebelumnya Konvensi Paris tentang Lalu Lintas Kendaraan Bermotor tahun 1926.

Persyaratan SIM Internasional

SIM Internasional

SIM internasional wajib dimiliki WNI yang mengendarai kendaraan pribadi di luar negeri. Foto: Korlantas Polri

Seperti disebutkan di atas, SIM Indonesia untuk bisa digunakan secara menyeluruh di Asia Tenggara berlaku pada Juni 2025, jadi untuk saat ini sebaiknya memiliki SIM Internasional terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Saat melakuan pendaftaran Satpas, harus disiapkan beberapa syarat dokumen yang diunggah dengan format JPG / JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

1. Foto diri terkini dengan ketentuan:

  • Foto terlihat 2 kancing baju
  • Latar belakang putih
  • Warna baju dan / atau hijab bukan putih
  • Tidak memakai kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak memakai Lensa Kontak / Lensa Soft
  • Bukan foto hitam putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan jenis sim internasional yang akan diajukan) *
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis dengan tinta hitam *
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Sebagai catatan, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di-scan atau difoto di atas kertas HVS.

Jika data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya SIM Internasional

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara 05

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut

  • Pembuatan SIM internasional baru: Rp.250.000
  • Perpanjang SIM internasional: Rp.225.000

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer